Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Anji Akan Jalani Rehabilitasi

Selasa, 15 Juni 2021 - 13:31 WIB
loading...
Usai Ditetapkan Jadi...
Pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, nantinya musisi Anji akan menjalani serangkaian asesmen atau rehabilitasi. / Foto: dok. SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, nantinya Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani serangkaian asesmen atau rehabilitasi.

Baca juga: Dua Anaknya Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan Hanung dan Zaskia

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).

"Ini (rehabilitasi) juga berlaku pada publik figur lain yang diproses, rehabilitasi merupakan part of penegakan hukum, Jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan di dalam koridor penegakkan hukum," katanya kepada awak media, Selasa (15/6).

Dalam kasus ini, sang musisi dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.

Baca juga: Vaksin Pfizer Mulai Diujicoba ke Anak Usia 5-11 Tahun

Diketahui sebelumnya, musisi 42 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021. Dia ditangkap terkait kepemilikan ganja yang ditemukan di studio di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Anji ditangkap saat sedang sendiri di studio.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)